Showing posts with label diknas. Show all posts
Showing posts with label diknas. Show all posts

Friday, October 21, 2011

Prosedur Pindah Sekolah dari Luar Negeri ke Indonesia

Sekedar berbagi pengalaman mengurus pindah sekolah anak dari Luar Negeri (Jepang) ke Indonesia. Mudah2an bermanfaat bagi rekan2 semua.

A. DI JEPANG
A.1. Mendapatkan surat keterangan dari SD di Jepang yang menjelaskan anak ybs duduk di kelas/grade/level berapa. Surat keterangan ini dalam Bahasa Inggris.

A.2. Mendapatkan surat keterangan pindah dari KBRI Tokyo. Syarat2nya sebagai berikut:
A.2.1. Mengajukan surat permohonan dari orang tua kepada Bagian Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo perihal "Permohonan Surat Keterangan Pindah Sekolah untuk NAMA_ANAK_YBS".
A.2.2. Surat permohonan ini dilengkapi dengan surat keterangan dari SD di Jepang yang menjelaskan bahwa anak ybs saat ini sedang bersekolah di SD tersebut pada tingkat/level/ kelas berapa.
A.2.3. Amplop balasan yang sudah ditulisi alamat lengkap dan ditempeli perangko

B. DI INDONESIA
B.1. Surat keterangan pindah sekolah dari KBRI Tokyo pada point A.2 beserta rapor anak kita dari SD Jepang serta keterangan SD Jepang pada point A.1 dibawa ke SD di Indonesia yang dituju. Adalah penting untuk memastikan apakah sekolah di Indonesia tersebut bersedia menerima anak kita atau tidak sesuai daya tampung kelasnya.
B.2. Kepala SD di Indonesia kemudian akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan di Kota/Kabupaten tempat SD tersebut berada. Surat rekomendasi ini berisi penjelasan bahwa SD ybs bersedia menerima anak kita sebagai murid baru di SD tsb disertai tabel penjelasan daya tampung kelas ybs. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (kasus saya namanya Kepala UPTD Pendidikan atau nama lainnya Kandepdikbudcam di kecamatan tempat SD ybs).
B.3. Surat rekomendasi dari SD yang sudah ditandatangani oleh Ka. SD serta Ka. UPTD tersebut serta surat keterangan pindah dari KBRI Tokyo serta rapor anak kita di Jepang dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan di Kota/Kabupaten ybs ke Bagian atau Bidang TK/SD. Untuk kasus anak saya, karena belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), maka belum ada data anak saya tersebut di basis data DIKNAS. Oleh karena itu, berkas anak saya tersebut diteruskan ke bagian Validasi Data di kantor dinas tersebut. Oleh petugas di Bagian Validasi Data, data anak saya dimasukkan/didaftar kan ke basis data DIKNAS dan kemudian diperoleh NISN.
B.4. Report dari Sistem DIKNAS tersebut beserta NISN dicetak lalu dibawa ke SD yang dituju.

TAMBAHAN:
- menurut informasi dari SD dan petugas di Dinas Pendidikan, setiap siswa di Indonesia HARUS terdaftar di basis data sistem DIKNAS tersebut dan memiliki NISN.
- untuk buku pelajaran, silahkan kunjungi website DIKNAS untuk mendownload BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE) bagi anak kita sesuai dengan kelas/level/ grade nya. kasus saya, buku sekolah yang digunakan di SD anak saya menggunakan BSE yang free tersebut.

Semoga bermanfaat bagi teman2 yang akan pulang ke Indonesia dan memindahkan sekolah anaknya.